/ Jun 04, 2026

NE

News Elementor

NE

News Elementor

What's Hot

Cara Mendaftar Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk Produk UMKM Sleman

Table of Content

Dalam lanskap industri kuliner dan olahan pangan saat ini, memiliki label halal bukan lagi sekadar pemenuhan nilai religius, melainkan sebuah kewajiban administratif dan standar kompetisi pasar. Sejak pemerintah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman, pelaku UMKM di Kabupaten Sleman harus melihat hal ini dari kacamata logika bisnis: tanpa sertifikat halal, ruang gerak distribusi produk Anda akan terkunci.

Kabar baiknya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus menggulirkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) melalui mekanisme Self-Declare (Pernyataan Mandiri). Program ini khusus didesain untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar bisa naik kelas tanpa terbebani biaya sertifikasi yang mahal.

Bagi Anda pelaku UMKM di Sleman, berikut adalah panduan komprehensif, syarat rasional, dan alur pendaftaran program Sehati di tahun 2026.

Memahami Jalur Self-Declare

Sebelum mendaftar, Anda harus memahami bahwa program Sehati jalur Self-Declare hanya berlaku untuk produk dengan risiko rendah. Artinya, bahan baku yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya (bersertifikat halal) dan proses produksinya sederhana serta tidak terkontaminasi bahan najis.

Jika produk Anda menggunakan bahan baku daging segar (ayam, sapi) yang disembelih sendiri dan belum memiliki sertifikat Rumah Potong Hewan (RPH) halal, maka Anda tidak bisa menggunakan jalur gratis ini dan harus melalui jalur reguler. Jalur Sehati sangat cocok untuk produk seperti keripik, aneka minuman serbuk, kue kering, atau olahan hasil bumi (agribisnis).

Persyaratan Administrasi dan Dokumen

Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar, siapkan basis data bisnis Anda. Legalitas adalah syarat mutlak:

  1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha): Ini adalah pondasi awal. Pastikan NIB Anda sudah terdaftar melalui sistem OSS dengan skala usaha Mikro atau Kecil.
  2. KTP Elektronik (e-KTP): Milik penanggung jawab atau pemilik usaha.
  3. Bahan Baku Bersertifikat Halal: Buatlah daftar seluruh bahan baku dan bahan tambahan (seperti perisa, pewarna) yang digunakan. Pastikan bahan tersebut sudah memiliki nomor sertifikat halal (bisa dicek di kemasan bahan baku).
  4. Foto Produk dan Proses Produksi: Dokumentasi visual yang menunjukkan tempat produksi bersih, terpisah dari fasilitas hewan peliharaan, dan higienis.
  5. Belum Pernah Menerima Fasilitasi Halal: Program ini berlaku untuk UMKM yang belum pernah mendapatkan kuota sertifikasi halal gratis dari pemerintah sebelumnya.

Alur Pendaftaran Halal Gratis Melalui SiHalal

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara digital terpusat. Mari bedah langkah-langkahnya:

Langkah 1: Membuat Akun di Portal SiHalal

  • Buka browser dan kunjungi portal resmi BPJPH di ptsp.halal.go.id.
  • Buat akun dengan menggunakan email aktif dan password.
  • Setelah berhasil login, perbarui data profil pelaku usaha dengan menarik data NIB Anda secara langsung dari integrasi sistem OSS.

Langkah 2: Mengajukan Permohonan Sertifikasi

  • Pilih menu “Sertifikasi Halal” dan klik “Pengajuan (Self Declare)”.
  • Isi formulir secara teliti. Anda akan diminta memasukkan detail produk, daftar bahan baku yang digunakan, dan menguraikan proses produksi dari awal hingga pengemasan.
  • Pilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Di Kabupaten Sleman, terdapat banyak instansi (seperti KUA Kapanewon, perguruan tinggi, atau ormas Islam) yang menyediakan petugas P3H resmi. Pilih pendamping yang lokasinya paling dekat dengan tempat produksi Anda agar memudahkan survei.

Langkah 3: Proses Verifikasi Lapangan

  • Petugas P3H yang Anda pilih akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang Anda input.
  • Mereka akan meninjau langsung ke lokasi produksi Anda (bisa di rumah/dapur produksi) untuk memastikan tidak ada kontaminasi silang dan bahan yang digunakan sesuai dengan daftar.

Langkah 4: Sidang Fatwa dan Penerbitan Sertifikat

  • Jika P3H menyatakan produk Anda memenuhi syarat, berkas akan diteruskan ke Komite Fatwa Produk Halal untuk disidangkan.
  • Setelah mendapat ketetapan halal, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal digital. Anda bisa mengunduh sertifikat dan logo Halal Indonesia untuk dicetak pada kemasan produk Anda.

Implikasi Logis bagi Perluasan Pasar

Mengurus sertifikasi halal membutuhkan waktu dan ketelitian dalam menyusun data bahan baku. Namun, Return on Investment (ROI) dari waktu yang Anda luangkan ini sangat besar.

Produk UMKM Sleman yang telah berlogo halal akan jauh lebih mudah menembus gerai ritel modern, pusat oleh-oleh, hingga etalase kurasi produk lokal berstandar tinggi seperti Gerai Sembada. Selain itu, dengan jaminan keamanan dan kehalalan, Anda membuka peluang untuk memperluas jangkauan pesanan lintas daerah, yang pendistribusiannya bisa dieksekusi secara efisien menggunakan layanan logistik motor lokal.

Jangan biarkan bisnis Anda terhambat hanya karena urusan legalitas yang sebenarnya bisa diakses secara gratis. Siapkan data Anda, dan daftarkan produk UMKM Anda hari ini.

Info Sembada

Info Sembada adalah platform media lokal yang menyajikan berita terkini, dinamika komunitas, serta promosi potensi ekonomi dan UMKM di wilayah Sleman. Kami hadir dengan pendekatan yang informatif, lugas, dan objektif untuk memberikan referensi informasi yang terpercaya bagi masyarakat Sleman dan sekitarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Trending News

Editor's Picks

NE

News Elementor

Media informasi independen yang menyajikan kabar terkini, info komersial, dan ruang potensi lokal Sleman

Popular Categories

Kontak

© INFO SEMBADA – All Right Reserved.